Sembilan Arahan Penting bagi Jamaah Haji Indonesia Menjelang Armuzna
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan sembilan arahan penting menjelang pergerakan ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Arahan ini dihasilkan dari rapat koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi pada awal minggu ini.
Dalam pertemuan tersebut, sembilan imbauan penting disampaikan sebagai panduan bagi seluruh jamaah dan petugas haji Indonesia, terutama menjelang pergerakan Armuzna,” ungkap Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Arahan pertama, menurut Muchlis, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa jamaah tidak diperbolehkan keluar dari tenda di Arafah dan Mina terutama antara pukul 10 hingga 16.00 Waktu Arab Saudi.
“Suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius, jadi imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jamaah,” jelasnya.
Kedua, disiplin dalam pergerakan Armuzna sangat penting. Jamaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai dengan syarikah masing-masing dan tidak boleh bergerak secara mandiri yang tidak sesuai penempatannya.
Ketiga, dilarang melakukan penyembelihan di luar program Adahi. Penyembelihan hewan dam dan kurban hanya boleh dilakukan melalui proyek atau program Adahi yang dikelola secara resmi oleh pemerintah KSA. “Penyembelihan di luar program resmi, termasuk melalui calo atau tempat tak berizin, sangat dilarang,” tegasnya.
Keempat, pelaksanaan melontar jumroh harus dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan pusat layanan yang diketahui oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jamaah tidak boleh melontar jumroh secara sembarangan dan mandiri.
Kelima, mengenai kartu nusuk. Seluruh jamaah harus membawa dan menjaga kartu nusuk mereka. Petugas harus memastikan tidak ada jamaah yang kehilangan atau tidak memiliki kartu tersebut. Bahkan, diingatkan bahwa tidak boleh ada jamaah haji yang tidak bisa mengakses Masjidil Haram karena masalah kartu nusuk.
Keenam, terkait kesehatan, jamaah diimbau menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, serta mengonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.
Ketujuh, jika ada keluhan terkait listrik, AC, air, atau fasilitas lainnya, jamaah bisa menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. “Jadi, seluruh petugas diharapkan mensosialisasikan nomor ini,” katanya.
Kedelapan, petugas kloter harus hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka harus mudah diakses jika terjadi kondisi darurat.
Kesembilan, jamaah Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekitar seperempat atau 25 persen dari total jamaah haji di dunia. “Oleh karena itu, kita diharapkan dapat tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia,” tutupnya.
