Informasi Lengkap tentang Badal Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap umat Muslim. Namun, ada banyak situasi yang dapat menghalangi seseorang untuk pergi ke Tanah Suci, Makkah al-Mukarramah, Arab Saudi.
Orang yang berhalangan melaksanakan haji kadang menunjuk orang lain untuk beribadah haji menggantikan dirinya. Praktik ini dikenal sebagai badal haji.
Hukum Badal Haji
Badal haji diperbolehkan dalam Islam. Berikut adalah dalilnya.
Seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya, “Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tetapi belum sempat berangkat hingga wafat. Apakah saya harus berhaji untuknya?”
Rasulullah SAW menjawab, “Ya, lakukanlah haji untuknya. Apakah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarnya? Bayarlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih layak untuk dibayar” (HR Bukhari).
Dalam hadis lainnya, seorang wanita dari Khas’am berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, ayahku sudah tua, memiliki kewajiban berhaji, tetapi tidak bisa duduk tegak di atas unta.”
Nabi SAW bersabda padanya, “Hajikanlah ayahmu” (HR Muslim).
Pengertian Badal Haji
Secara bahasa, badal artinya pengganti. Badal haji berarti pelaksanaan ibadah haji diwakilkan oleh orang lain. Seorang pria bisa membadalkan wanita dan sebaliknya, wanita bisa membadalkan pria.
Niat dan pelaksanaan hajinya ditujukan untuk orang yang tidak bisa berangkat dan menyerahkannya kepada orang lain.
Kapan Badal Haji Diperlukan
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji berlaku untuk tiga kelompok berikut.
Pertama, orang yang sudah wajib melaksanakan haji, yaitu haji pertama atau bukan haji sunah. Haji nazar juga termasuk kewajiban. Jika orang yang sudah wajib haji (haji pertama) atau haji nazar itu wafat, dia bisa dibadalkan, baik sempat berwasiat semasa hidup atau tidak.
Kedua, orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah (mampu berhaji), namun kemudian sakit berat sehingga menimbulkan kesukaran (masyaqqah) sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).
Terakhir, jamaah haji dari Tanah Air yang sudah berada di Arab Saudi, tetapi kemudian sakit berat atau wafat sebelum sempat wukuf, maka hajinya dibadalkan.
