Sertifikasi Halal untuk Obat Dimulai pada 2026, BPJPH Ajak Industri Bersiap
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau sektor farmasi untuk mempersiapkan diri menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai pada Oktober 2026, termasuk untuk produk obat-obatan.
“Mandatori halal 2026 bukan hanya batas waktu, tetapi menjadi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Kami mengajak seluruh pelaku industri untuk segera memetakan bahan dan proses produksi yang akan terpengaruh,” tambahnya.
Guna mendukung sektor industri, Chuzaemi menyatakan pemerintah terus melakukan upaya percepatan, termasuk dalam hal fasilitasi bahan baku impor melalui percepatan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan kerja sama pengakuan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Oleh karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri untuk mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.
Chuzaemi juga menekankan pentingnya jaminan halal tidak hanya pada produk, tetapi juga pada layanan pendukungnya. “Kami telah menemukan kasus jasa logistik yang mencampur produk halal dengan nonhalal. Oleh karena itu, jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib disertifikasi halal, untuk menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk sejumlah jenis produk obat diatur berbeda.
Untuk produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
Sementara itu, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya berlaku dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029.
Lebih lanjut, bagi produk obat keras kecuali psikotropika, penahapan kewajiban bersertifikat halalnya dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034.
Chuzaemi menekankan kehadiran BPJPH untuk mengedukasi pelaku industri melalui berbagai forum akan terus dilakukan sebagai pendekatan kolaboratif dalam pengawasan dan pembinaan jaminan produk halal.
“Hal ini nantinya akan berimplikasi pada terwujudnya industri yang patuh dan adaptif terhadap regulasi dan kebijakan jaminan produk halal yang semakin mendukung ekosistem halal yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Chuzaemi.
