Rencana Buyback Saham Prodia Senilai Rp 200 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Prodia Widyahusada Tbk mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah korporasi ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pelaksanaan buyback tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana buyback tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Pelaksanaan buyback ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 8 Mei 2025 hingga 7 Agustus 2025.
Prodia telah menyiapkan dana maksimal Rp 200 miliar yang bersumber dari dana internal. Buyback akan dilakukan baik secara bertahap maupun sekaligus melalui Bursa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Keuangan Prodia, Liana Kuswandi, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga kepercayaan pasar dan menciptakan nilai yang berkelanjutan.
“Melalui buyback ini, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk membeli saham pada harga yang wajar, mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Liana dalam keterangan yang diterima Rabu (7/5/2025).
Menurut Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan, Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia, menyatakan bahwa langkah buyback saham ini merupakan komitmen Perseroan untuk terus meningkatkan nilai pemegang saham dan profitabilitas.
Dalam situasi pasar modal yang berfluktuasi signifikan, buyback adalah langkah strategis Perseroan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menstabilkan harga saham, dan memperkuat kepercayaan pasar.
Pelaksanaan buyback saham ini menunjukkan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang cukup dengan kondisi keuangan yang sehat dan bertujuan untuk mengoptimalkan struktur modal, serta memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada pemegang saham.
Manajemen Perseroan menegaskan bahwa aksi buyback ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan buyback saham.
Oleh karena itu, tidak akan mengganggu kebutuhan operasional ataupun menyebabkan penundaan pembayaran yang jatuh tempo, dan biaya yang akan timbul dari buyback saham ini tidak material sehingga tidak menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan.
