Menyoroti Potensi Kecurangan dalam SPMB 2025, JCW Siapkan Posko Pengaduan
Berita Terbaru Indonesia, YOGYAKARTA — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 kembali menjadi sorotan publik, termasuk perhatian dari Jogja Corruption Watch (JCW). Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengingatkan bahwa kemungkinan praktik curang dalam seleksi siswa baru, khususnya di sekolah negeri, masih tinggi.
Selama SPMB menggunakan sistem perebutan kursi, ia menyatakan bahwa potensi pelanggaran etika dan manipulasi data akan tetap ada, termasuk dalam pelaksanaan tahun ini.
“SPMB menggunakan sistem perebutan kursi, sehingga potensi terjadinya kecurangan akan kembali muncul di tahun 2025 ini,” katanya dalam pernyataan yang diterima, Minggu (8/6/2025).
Kamba menyebutkan bahwa faktor utama yang dianggap rawan adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri, terutama sekolah dengan label unggulan. Kondisi ini mendorong beberapa orang tua dan calon siswa untuk mencari celah dengan cara-cara yang tidak sah.
Beberapa praktik curang yang sering ditemukan antara lain memalsukan kartu keluarga dengan menambahkan status ‘keluarga lain’, memanipulasi jarak tempat tinggal agar sesuai zonasi, menyalahgunakan sertifikat prestasi, hingga memalsukan data kemiskinan untuk mengakses jalur afirmasi.
“Filosofi sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan justru menyebabkan ketimpangan baru. Padahal, untuk mencapai pemerataan tersebut, jumlah kursi harus sebanding dengan jumlah anak yang ingin bersekolah,” ujarnya.
Selain itu, JCW menilai bahwa pemerintah selama ini hanya memodifikasi kuota jalur tanpa menyelesaikan akar masalah, yaitu kurangnya kursi di sekolah negeri. Jalur-jalur seperti zonasi, afirmasi, prestasi, mutasi, dan disabilitas sering mengalami penyesuaian kuota, sementara isu bangku kosong masih belum mendapatkan solusi konkret.
“Masalahnya selama ini yang dimodifikasi adalah jalur-jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi, dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Tetapi pemerintah belum pernah menemukan solusi untuk bangku yang kosong,” ucap Baharuddin.
Oleh karena itu, dalam upaya mengawasi pelaksanaan SPMB 2025, JCW membuka posko pengaduan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK Negeri. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kecurangan dapat melaporkannya ke nomor WhatsApp 0821 3832 0677, disertai dengan bukti pendukung.
“Pengaduan masyarakat akan kami sampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Misalnya, jika ditemukan manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, atau manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti curang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan sekolah swasta gratis. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pembelajaran karena dapat mempengaruhi motivasi dan kualitas guru di sektor swasta.
