Sound Horeg Diusulkan Sebagai Kekayaan Intelektual Nasional, MUI Jatim Menolak!
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mempertimbangkan pemberian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk fenomena sound horeg, sistem audio dengan suara keras yang sering dipasang di truk atau mobil.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, berpendapat bahwa memberikan HAKI kepada sound horeg adalah langkah yang kurang tepat. Terlebih jika ini malah melegitimasi kegiatan yang sudah dianggap meresahkan masyarakat dan dinyatakan haram menurut fatwa MUI Jatim.
“Kami menolak hal itu. Jadi kami keberatan jika kemudian dianggap sebagai hak kekayaan intelektual,” ujar Kiai Ma’ruf saat dihubungi BERITA TERBARU INDONESIA, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, meskipun MUI menghargai kreativitas dan keterampilan para pelaku sound horeg, hal tersebut tak bisa dibenarkan jika berpotensi membahayakan atau mengganggu masyarakat.
“Silakan berkreasi, silakan berkembang. Tetapi bagaimana caranya agar kemajuan itu tidak menyakiti, tidak mengganggu, tidak merugikan orang lain,” ujar Kiai Ma’ruf.
Dia juga berharap Kemenkumham tidak tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan hukum terhadap praktik semacam itu. “Jadi Kemenkumham, kalau bisa jangan keluarkan HAKI itu,” kata dia.
