Eks Ketua Gapensi Semarang Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bersama Mbak Ita
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Mantan ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (11/8/2025). Martono dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yang melibatkan mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, serta suaminya, Alwin Basri.
“Menghukum terdakwa Martono dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan, ditambah denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan vonis untuk Martono.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Martono sebesar Rp245 juta. Denda tersebut harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, jaksa akan menyita aset milik Martono untuk dilelang guna membayar denda tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka hukuman penjara selama enam bulan akan diberlakukan,” tambah Hakim Gatot.
Dalam putusannya, Hakim Gatot menyatakan Martono terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Majelis hakim menyatakan bahwa Martono menerima Rp2,24 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan nilai Rp16 miliar.
“Martono bersama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima uang sebesar Rp2,24 miliar dari koordinator proyek penunjukan langsung,” jelas Hakim Gatot Sarwadi.
Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum Martono menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Vonis majelis hakim terhadap Martono lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Martono dengan hukuman lima tahun dan dua bulan penjara, serta denda Rp300 juta.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 30 Juli 2025, JPU KPK menuntut Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita enam tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
