Terungkap di Persidangan, Tarif Joki Tugas Dokter Senior PPDS Undip Mencapai Rp 88 Juta
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Dalam sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang, terungkap adanya biaya joki untuk menyelesaikan tugas dokter senior PPDS sebesar Rp88 juta. Fakta ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang, Zara Yupita Azra.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, menjelaskan bahwa dana untuk membiayai joki tersebut berasal dari dokter junior program PPDS. Tugas dokter senior yang dikerjakan oleh joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan, masing-masing bernilai Rp11 juta dan Rp77 juta.
Terdakwa Zara Yupita, mahasiswa PPDS angkatan 76, memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77, termasuk Aulia Risma Lestari, residen program pendidikan yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri pada Agustus 2024 lalu. “Terdakwa pernah memberikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom mengenai aturan internal di PPDS Undip,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin.
Sidang juga mengungkapkan adanya pasal dan tata krama anestesi di PPDS Undip yang disampaikan oleh terdakwa Zara Yupita kepada juniornya. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa senior tidak pernah salah.
Selain itu, dokter junior dilarang mengeluh. “Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi. Dokter junior hanya bisa menjawab ya dan siap. Selain itu, fasilitas yang nyaman hanya diperuntukkan bagi senior,” tambah Shandy.
Jaksa menyatakan bahwa senioritas dan indoktrinasi di PPDS Undip adalah bentuk intimidasi terselubung. “Penolakan terhadap aturan ini dapat berdampak pada akademik dokter junior,” tambahnya.
Dokter Aulia Risma Lestari, yang menjadi bendahara angkatan 77, mengumpulkan iuran dari peserta PPDS pada tahun 2022 dengan jumlah mencapai Rp864 juta. Selain untuk biaya joki tugas, dana tersebut juga digunakan untuk membeli makanan bagi dokter senior yang bertugas selama proses pembelajaran di tahun itu serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
