Tom Lembong Ajukan Pengaduan, Respons dari Mahkamah Agung
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia saat ini sedang menelaah laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengaduan bernomor 15/08/2025 tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Lembong pada Senin (4/8/2025) dan ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA.
“Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Ketua Mahkamah Agung, menurut Yanto, akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Yanto menambahkan, surat pengaduan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meskipun belum memberikan kesimpulan mengenai isi laporan, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor.
“Hakim yang menangani kasus tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor. Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor,” katanya.
