Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Tom Lembong Ajukan Pengaduan, Respons dari Mahkamah Agung
  • Berita

Tom Lembong Ajukan Pengaduan, Respons dari Mahkamah Agung

Dewi Anjani Agustus 6, 2025
tom-lembong-laporkan-hakim-ini-sikap-mahkamah-agung

Tom Lembong Ajukan Pengaduan, Respons dari Mahkamah Agung

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia saat ini sedang menelaah laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengaduan bernomor 15/08/2025 tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Lembong pada Senin (4/8/2025) dan ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA.

“Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Ketua Mahkamah Agung, menurut Yanto, akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Yanto menambahkan, surat pengaduan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meskipun belum memberikan kesimpulan mengenai isi laporan, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor.

“Hakim yang menangani kasus tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor. Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor,” katanya.

Continue Reading

Previous: Santri Memahami AI, Anggota DPR: Pesantren Perlu Terlibat dalam Pembangunan Digital
Next: Peringati Ulang Tahun Pertama, Oh!Some Perkenalkan Funfunland DIY Corner untuk Tingkatkan Kreativitas

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.