Mahkamah AS Batalkan Penerapan Tarif Impor oleh Trump
BERITA TERBARU INDONESIA, WASHINGTON — Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat telah memblokir penerapan tarif impor secara luas yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Pengadilan memutuskan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya saat menetapkan bea masuk besar-besaran terhadap negara-negara mitra perdagangan.
Keputusan yang diumumkan pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat tersebut menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki wewenang eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan bangsa asing, sebagaimana diatur dalam Konstitusi AS.
Mahkamah juga menyatakan bahwa kewenangan tersebut tidak dapat diambil alih oleh deklarasi darurat nasional dari presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diterapkan secara menyeluruh.
Pengadilan menginstruksikan pemerintah untuk menyusun kebijakan baru yang sejalan dengan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.
Tarif impor AS yang diblokir termasuk yang diberlakukan oleh Trump pada bulan lalu terhadap hampir seluruh mitra dagang AS, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding terhadap keputusan Mahkamah tersebut.
Pada bulan April, Trump menerapkan tarif yang disebutnya “resiprokal” terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen hampir di semua negara. Namun, penerapan tarif resiprokal spesifik negara ditangguhkan selama 90 hari.
Sebelumnya pada bulan Februari, Trump juga memberlakukan tarif kepada Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.
Setelah keputusan Mahkamah tersebut, pasar global, termasuk saham di Tokyo, mengalami penguatan karena keputusan ini dianggap meredakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tarif AS terhadap ekonomi dunia.
