Turki Serukan Persatuan Negara Muslim untuk Menghentikan Pencaplokan Gaza
BERITA TERBARU INDONESIA, EL ALAMEIN – Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, menyatakan bahwa negara-negara Muslim harus bersatu dan menggalang dukungan komunitas internasional untuk menolak rencana Israel menguasai Kota Gaza. Pada saat yang sama, puluhan negara Muslim telah secara serempak mengecam rencana tersebut.
Saat berbicara dalam konferensi pers bersama di El Alamein dengan Menteri Luar Negeri Mesir setelah bertemu dengan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi, Fidan juga mengungkapkan bahwa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah diminta untuk mengadakan pertemuan darurat.
- Indonesia Mengecam Tindakan Israel yang Ingin Mengambil Alih Gaza
- Warga Kota Gaza Tetap Bertahan Meski Diancam Pencaplokan Israel
- Dunia Mengecam Rencana Israel Caplok Kota Gaza
Sejumlah negara Arab dan Muslim pada hari Sabtu juga mengecam rencana Israel untuk menguasai Kota Gaza sebagai ‘eskalasi yang berbahaya’. Sekitar 20 negara, termasuk Mesir, Arab Saudi, dan Turki, menyatakan bahwa rencana ini merupakan ‘pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, serta upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal dan memaksakan kesepakatan yang menentang legitimasi internasional’.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengutuk keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang ingin menduduki kembali seluruh Jalur Gaza dan secara paksa memindahkan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza dan bagian utara Jalur Gaza ke selatan.
Menurut kantor berita WAFA, OKI dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan eskalasi dari kejahatan genosida, perusakan, kelaparan, pengungsian, dan blokade Jalur Gaza yang sedang berlangsung.
Organisasi ini menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan Israel juga merupakan tantangan terbuka terhadap resolusi-resolusi PBB yang relevan dan pendapat Mahkamah Internasional, termasuk tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari kejahatan ini, yang memperburuk penderitaan manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk menguasai Jalur Gaza. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. ‘Langkah Israel tersebut juga akan memperparah prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza,’ ujar Kemlu RI di media sosial X yang dipantau dari Jakarta, pada hari Sabtu.
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. ‘Tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina,’ kata Kemlu RI. Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut, tambah Kemlu RI.
Kemlu RI menyampaikan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan Solusi Dua Negara yang harus diwujudkan melalui tiga langkah utama. Langkah pertama adalah pengakuan negara Palestina oleh semua negara; pelaksanaan penghentian kekerasan dan gencatan senjata; serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
