Peran APJII dalam Mengatasi Judi Online
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) turut serta secara aktif dalam memerangi praktik judi online dengan melakukan penyederhanaan jalur koneksi internet dan menerapkan sistem penyaringan untuk konten-konten ilegal.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan bahwa pihaknya mengatur ulang jalur koneksi internet agar lebih mudah diawasi. APJII mewajibkan Penyelenggara Jasa Internet (ISP) untuk menghubungkan jaringannya ke Network Access Point (NAP).
“ISP tidak diperbolehkan terkoneksi langsung ke luar negeri, mereka harus melalui NAP tertentu sehingga lalu lintas data lebih mudah dipantau,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, NAP ini terhubung dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), yang menjadi infrastruktur untuk pertukaran lalu lintas data antar penyedia layanan internet. Di IIX, APJII menambahkan sistem penyaringan konten untuk memblokir konten ilegal.
“Ini berdasarkan daftar yang diberikan oleh Komdigi. Contohnya, jika Komdigi memberikan daftar 10 ribu situs yang harus diblokir lewat IIX, maka daftar tersebut akan diperbarui lagi. Jadi, kita mengikuti filter yang diberikan oleh Komdigi karena kita tidak memiliki sistem crawling,” jelas Arif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari tindak pidana judi online berhasil ditekan pada kuartal pertama 2025.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online tercatat mencapai Rp47 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai Rp90 triliun.
Selain perputaran uang, PPATK juga mencatat jumlah transaksi judi online sebanyak 39.818.000 transaksi dalam kuartal pertama 2025 atau periode Januari–Maret 2025.
