Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Teknologi
  • Uang Judi Online Rp 47 Triliun, APJII: ISP Harus Terkoneksi Melalui Jalur Tertentu
  • Teknologi

Uang Judi Online Rp 47 Triliun, APJII: ISP Harus Terkoneksi Melalui Jalur Tertentu

Andi Pratama Mei 16, 2025
uang-judi-online-rp-47-t-apjii-penyedia-internet-tak-boleh-terkoneksi-langsung-ke-luar-negeri

Peran APJII dalam Mengatasi Judi Online

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) turut serta secara aktif dalam memerangi praktik judi online dengan melakukan penyederhanaan jalur koneksi internet dan menerapkan sistem penyaringan untuk konten-konten ilegal.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan bahwa pihaknya mengatur ulang jalur koneksi internet agar lebih mudah diawasi. APJII mewajibkan Penyelenggara Jasa Internet (ISP) untuk menghubungkan jaringannya ke Network Access Point (NAP).

“ISP tidak diperbolehkan terkoneksi langsung ke luar negeri, mereka harus melalui NAP tertentu sehingga lalu lintas data lebih mudah dipantau,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, NAP ini terhubung dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), yang menjadi infrastruktur untuk pertukaran lalu lintas data antar penyedia layanan internet. Di IIX, APJII menambahkan sistem penyaringan konten untuk memblokir konten ilegal.

“Ini berdasarkan daftar yang diberikan oleh Komdigi. Contohnya, jika Komdigi memberikan daftar 10 ribu situs yang harus diblokir lewat IIX, maka daftar tersebut akan diperbarui lagi. Jadi, kita mengikuti filter yang diberikan oleh Komdigi karena kita tidak memiliki sistem crawling,” jelas Arif.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari tindak pidana judi online berhasil ditekan pada kuartal pertama 2025.

Dalam periode Januari hingga Maret 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online tercatat mencapai Rp47 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai Rp90 triliun.

Selain perputaran uang, PPATK juga mencatat jumlah transaksi judi online sebanyak 39.818.000 transaksi dalam kuartal pertama 2025 atau periode Januari–Maret 2025.

Continue Reading

Previous: Indonesia-Iran Diharapkan Jadi Poros Baru Kekuatan Muslim Dunia
Next: Tanggapan Keras Israel Setelah PM Spanyol Menyebut Pelaku Genosida

Related News

dti-cx-2025-dorong-kolaborasi-digital-dan-penguatan-infrastruktur-data-center
  • Teknologi

DTI-CX 2025 Dorong Kerja Sama Digital dan Penguatan Data Center

Dewi Anjani Agustus 7, 2025
daftar-juara-pmwc-sepanjang-masa-termasuk-pmwi
  • Teknologi

Daftar Pemenang Sepanjang Masa Turnamen PMWC dan PMWI

Andi Pratama Agustus 4, 2025
polresta-tangerang-sampaikan-do-and-dont-menelusuri-konten-digital-buat-para-santri
  • Teknologi

Polresta Tangerang Berikan Arahan Menjelajahi Konten Digital untuk Para Santri

Intan Permatasari Juli 30, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.