Usulan Pengurangan Komisi Ojol Dibahas, Menhub Ingin Mendengar Semua Masukan
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Usulan untuk mengurangi potongan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen kembali menjadi perbincangan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pandangan yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.
Dalam diskusi publik dengan media yang melibatkan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan perwakilan aplikasi transportasi online pada 19 Mei 2025 di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Menhub merespons tuntutan ojol untuk menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Dudy menyatakan bahwa sebenarnya memungkinkan untuk mengabulkan permintaan tersebut. Namun, ia ingin mendengar pandangan dari perusahaan terlebih dahulu.
“Apakah bisa diturunkan? Jika saya tidak memperhatikan keseimbangan berkelanjutan, mungkin saja. Tidak ada kesulitan menandatangani aturan untuk menurunkan potongan menjadi 10 persen,” kata Dudy dalam pertemuan dengan perwakilan empat perusahaan transportasi online di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5/2025).
“Namun, rasanya tidak bijak bagi kami jika tidak mendengar semua pihak,” tambahnya.
Dudy menyatakan bahwa transportasi online sudah menjadi ekosistem yang besar. Kebijakan ini tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan dan pengemudi ojol, tetapi juga bagi pengguna layanan dan jutaan UMKM.
Dalam diskusi tersebut, ia mendengarkan pertimbangan dari empat perusahaan transportasi online. Sebagian besar perusahaan menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.
“Kita juga harus memastikan bahwa ekosistem saat ini harus dipertahankan keseimbangannya,” ujarnya.
“Bagaimana caranya agar pengemudi tetap bertahan, pelanggan tetap setia, dan jaringan ekosistem berjalan dengan baik, ini penting,” ujar Dudy.
Dia belum memastikan apakah akan memenuhi atau menolak tuntutan ojol. Dudy menyatakan ingin mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para driver ojol.
Komisi 20 persen ini adalah elemen penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital yang sudah menjadi ekosistem kompleks dan berpengaruh luas. Potongan ini digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM.
UMKM sendiri adalah tulang punggung ekonomi nasional dengan jumlah yang terus meningkat seiring kemajuan digitalisasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 65 juta UMKM yang telah terdaftar dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja. Platform digital menjadi jembatan penting bagi jutaan UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membangun infrastruktur fisik yang mahal.
Jika komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar. Penurunan komisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver. Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan.
Aplikator layanan transportasi online, dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi (driver ojol).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi 20 persen hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza, Senin (19/5/2025).
Tirza menambahkan bahwa saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.
Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan Kemenhub yaitu 15 persen plus 5 persen.
“Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20 persen untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.
Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10% akan berdampak pada pendapatan mitra. Hal ini merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.
“Terkait potongan 20 persen ke 10 persen, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20 persen,” jelasnya.
Dalam diskusi bersama Menhub 19 Mei 2025, Catherine menambahkan, “Kalau kita turunkan potongan biaya aplikasi ke 10 persen, otomatis harga yang dibayar konsumen menjadi lebih mahal karena subsidi pengiriman dan subsidi untuk naik kendaraan tidak bisa jalan. Ketika harga naik, permintaan otomatis turun, sehingga pengemudi juga akan terdampak karena jumlah pesanan berkurang. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak,” katanya.
Keuangan platform digital seperti GoTo sendiri mencatat margin keuntungan operasional yang masih sangat tipis, sekitar 3-5 persen saja, akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing. Hal ini menegaskan pentingnya komisi sekitar 20 persen agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini.
Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan aplikasi bisa berhenti beroperasi.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS), Nailul Huda menyatakan bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi. Selain itu, ia menambahkan bahwa aplikator bukan lembaga non-profit dan wajar jika mereka mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Potongan komisi, menurutnya, harus mempertimbangkan kebutuhan tiga pemangku kepentingan: aplikator, mitra, dan konsumen.
Sementara itu, Ekonomi Bright Institute, Awalil Rizky, menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi. Ia menyatakan bahwa potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market. Menurutnya, potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.
Ia juga menyoroti bahwa platform memiliki biaya teknologi, operasional, layanan pelanggan, server, dan pengembangan sistem. Sedangkan driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja. Oleh karena itu, titik imbang harus diatur melalui regulasi.
