Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan, BPKN Serukan PIHK Menawarkan Opsi Pengembalian Dana
BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa haji furoda untuk pelaksanaan haji tahun 1446 H/ 2025 M. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pihak Arab Saudi.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak menerima kompensasi, penggantian, atau ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 4 huruf h UU PK).
Hal ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 huruf f UU PK).
Fitrah menjelaskan bahwa pengembalian dana, baik secara penuh atau tidak, perlu dilihat berdasarkan perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai pelaku usaha saat transaksi berlangsung.
Penekanan ini penting untuk menentukan apakah terdapat klausul force majeure dalam perjanjian yang dapat mempengaruhi jumlah pengembalian. Jika tidak ada kesepakatan, Fitrah menyarankan agar pengembalian dilakukan secara adil.
“Proses ini harus mempertimbangkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK untuk memberangkatkan jamaah,” ujar Fitrah.
BPKN mengajak PIHK untuk berdialog secara terbuka dengan konsumen dalam menyelesaikan isu visa furoda yang tidak diterbitkan. Selain itu, Fitrah mendorong PIHK untuk kreatif dalam menawarkan skema kompensasi akibat tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini.
“Selain menawarkan opsi pengembalian dana secara adil, skema ini bisa berupa penundaan keberangkatan ke tahun depan atau memberikan kompensasi lain. Prinsipnya adalah agar konsumen tidak merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini,” kata Fitrah.
BPKN membuka diri bagi jemaah haji furoda yang tidak setuju dengan proses penyelesaian ini untuk mengajukan keluhan di kanal aduan konsumen BPKN di WA 08153153153.
“Kita tidak boleh melupakan bahwa PIHK juga telah mengeluarkan biaya untuk mengurus keberangkatan jamaah, termasuk pemesanan tiket pesawat dan hotel. Oleh karena itu, kami mendukung proses pengembalian dana yang adil untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Fitrah.
