Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Vonis Tom Lembong, Pengamat: Keyakinan Hakim Adalah Kunci dalam Pembuktian
  • Berita

Vonis Tom Lembong, Pengamat: Keyakinan Hakim Adalah Kunci dalam Pembuktian

Rizky Maulana Juli 22, 2025
vonis-tom-lembong-pengamat-keyakinan-hakim-paling-penting-di-pembuktian

Vonis Tom Lembong, Pengamat: Keyakinan Hakim Adalah Kunci dalam Pembuktian

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung, Hieronymus Soerjatisnanta, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat disalahkan dalam proses pemidanaan Tom Lembong. Dalam kasus ini, Kejagung memiliki dua alat bukti, sementara hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

“Prinsip dasarnya, jika penyidik, baik itu dari kepolisian, KPK, atau kejaksaan, terhadap tindak pidana apapun, termasuk korupsi, harus dimulai dengan alat bukti. Apakah dua alat bukti ini sudah terpenuhi atau belum,” ujar guru besar yang akrab disapa Tisnanta ini.

Kejaksaan merasa bahwa dua alat bukti tersebut sudah terpenuhi. Ketika kemudian dibawa ke pengadilan, hakim menyatakan bahwa bukti tersebut cukup.

“Namun, pembuktian dalam kasus Tom Lembong ini tidak bisa sepenuhnya terang. Bukti-bukti tersebut tampak remang. Akan tetapi, proses hukum belum berakhir, masih ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” ungkapnya.

Tisnanta menyebutkan bahwa dalam proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali, hakim harus berhat-hati.

Dalam pembuktian, menurut Tisnanta, dari sekian alat bukti dalam KUHAP, yang paling penting adalah keyakinan hakim. “Di sinilah hakim memutuskan bagaimana sebuah kasus akan diselesaikan. Saat hakim memutuskan, putusan pengadilan harus dianggap benar,” katanya.

Tisnanta menambahkan, dalam kasus korupsi ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, Tom Lembong dianggap memperkaya orang lain. “Pertanyaannya adalah apakah kebijakan Tom Lembong ini layak dipertanggungjawabkan secara pribadi, karena kebijakan ini tidak dibuat sembarangan,” ungkap Tisnanta.

Dalam konteks ini, Tisnanto menekankan pentingnya memperjelas apa yang dimaksud dengan memperkaya orang lain. Dijelaskannya, jika tindakan memperkaya orang lain ini didasarkan pada kebijakan tanpa niat jahat, maka Tom Lembong tidak seharusnya dipidanakan.

“Ada dua pendapat berbeda di kalangan akademisi tentang kasus ini, ada yang setuju dan ada yang tidak. Saya cenderung berada di posisi tengah,” katanya.

Tisnanta mempertanyakan putusan hakim dalam kasus Tom Lembong yang menyebutkan frase ‘mendukung kapitalisme’. Menurutnya, dalam korupsi, kerugian negara harus dapat dihitung. “Yang utama adalah apakah ada kerugian ekonomi nasional akibat kebijakan impor gula ini. Apakah ada dampak ekonomi dari kebijakan ini?” jelas Tisnanta.

Kedua, lanjutnya, jika ada dampak ekonomi yang didasarkan pada kebijakan, maka hal itu tidak bisa dipidana. Sebab, kebijakan impor gula dilakukan melalui proses yang seharusnya juga dipahami oleh presiden. Jika terjadi dampak ekonomi dan Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan, maka seharusnya tidak bisa dipidana.

Continue Reading

Previous: Apakah Dajjal Tidak Dapat Memasuki Madinah?
Next: Pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang Mulai Lagi

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.