BERITA TERBARU INDONESIA, DEPOK — Penyebaran Penyakit di Musim Haji Era Kolonial Belanda
Selama pendudukan Belanda di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji berlangsung pada periode 1859 hingga 1922. Saat itu, Belanda sangat memperhatikan aspek kesehatan jamaah serta prosedur pelaksanaannya hingga sampai ke tanah suci.
Dalam buku ‘Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Risiko’ yang ditulis oleh M Imran S Hamdani disebutkan bahwa Belanda mengeluarkan instruksi kepada bupati untuk memberi informasi tentang situasi di tanah suci. Termasuk juga mengenai masalah kesehatan kepada seluruh calon jamaah haji.
Informasi tersebut meliputi penerapan pengawasan sanitasi ketat bagi kapal dan jamaah haji yang melewati Laut Merah. Selain itu, diinformasikan pula kemungkinan pelarangan masuk ke wilayah Hijaz jika ditemukan jamaah haji yang mengidap penyakit menular.
Ketika wabah kolera menyebar di kalangan jamaah haji, Inggris dan Belanda yang menguasai transportasi haji saat itu memberlakukan pengawasan kesehatan yang sangat ketat. Monopoli kapal, pengawasan kesehatan yang ketat, dan penerapan prinsip sanitasi dalam ibadah haji menciptakan alat kontrol baru bagi Inggris dan Belanda untuk mengawasi perjalanan haji.
Tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah kolera dari Timur Tengah ke Eropa. Minimnya pemahaman tentang cara penularan kolera di kalangan jamaah haji selama perjalanan membuat penanganan menjadi kurang optimal.
Siti Rahmawai dalam penelitiannya yang berjudul “Kebijakan Hindia Belanda terhadap haji di Batavia pada tahun 1859 dan 1922” mencatat bahwa pada tahun 1859 banyak kebijakan Belanda yang tampak menyulitkan.
“Yang diterapkan oleh Belanda bagi calon jamaah haji di Batavia, termasuk harus memiliki cukup materi, memperoleh surat izin untuk melakukan ibadah haji dari penguasa setempat,” jelasnya.
Siti menambahkan, selain itu diperlukan keterangan yang jelas mengenai kepulangan jamaah haji, serta adanya pelatihan khusus bagi para jamaah setelah menunaikan ibadah haji agar memperoleh sertifikat dan diizinkan mengenakan pakaian haji. Namun, jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kolonial Belanda, jamaah akan dikenakan denda.
Penerapan kebijakan haji diharapkan dapat memudahkan calon jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Namun pada kenyataannya, kebijakan yang tercantum dalam Ordonansi tahun 1859 tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
Hal ini terlihat dimana Ordonansi tahun 1859 menyatakan bahwa akan ada perbaikan dari segi fasilitas kapal yang akan mengangkut calon jamaah haji maupun fasilitas kesehatan serta kebutuhan pokok.
“Namun, kenyataannya banyak calon jamaah haji yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak,” tambahnya.
