Wakil Ketua DPR: Presiden Prabowo Berkomitmen Memajukan Pesantren
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan tekad dan komitmen yang kuat dalam memajukan sektor pesantren di Indonesia.
“Saya yakin Pak Prabowo memiliki keseriusan untuk merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat memperhatikan pentingnya pendidikan yang optimal, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah,” ujar Cucun, yang merupakan pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut Cucun, hal ini terlihat dari kesungguhan Presiden Prabowo dalam mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD.
- Kodifikasi RUU Pemilu, Pusat Studi Konstitusi Unand: Agar Sistem Pemilu Terintegrasi
- Kabupaten Bogor ‘Ketiban’ Hibah Helikopter, DPRD:
- Dari Sampah Jadi Cuan, Pelepah Pisang Diubah Jadi Karya Kreatif Bernilai Tinggi
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari APBN dan APBD. Dia mengingatkan agar daerah-daerah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut segera menindaklanjutinya secara konkret. “Apabila ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, harus segera dievaluasi. Bahkan, perda-perda yang telah disahkan DPRD harus disertai dengan peraturan turunannya, seperti peraturan gubernur dan peraturan bupati agar implementasinya dapat berjalan di lapangan,” katanya.
Menurut Cucun, kemunculan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan non-formal seperti pesantren. Namun, menurut dia, masih ada daerah yang belum optimal memanfaatkan peluang tersebut akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron. “Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Dengan adanya UU HKPD, daerah seharusnya bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” ujarnya.
Selanjutnya, Cucun juga mengingatkan bahwa amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal. Pesantren, katanya, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren. “APBD-nya ini masih banyak yang belum disiplin. Kita harus terus mendorong agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan juga mandat konstitusi,” katanya.
