Wakil Menteri Luar Negeri Tanggapi Isu Rangkap Jabatan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA— Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno memberikan pandangannya terkait masalah rangkap jabatan yang melibatkan beberapa wakil menteri dan menjadi sorotan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini akan diikuti. “Ini adalah masalah hukum, masalah legal. Yang dibahas adalah putusan MK. Kalau MK menyatakan tidak boleh rangkap, ya… bagaimana lagi? Sesuai hukum dan peraturan, kan?” ujar Havas setelah menghadiri diskusi publik di Kantor Komunikasi Presiden, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Menanggapi kritik dari masyarakat, Havas menegaskan bahwa keputusan MK tetap menjadi acuan utama dalam menentukan keabsahan posisi wakil menteri yang merangkap jabatan.
“Iya, ini keputusan MK (yang menyatakan tidak diterima), kita ikuti saja keputusan MK,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima uji materi terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti yang menjelaskan keterkaitan mereka dengan dugaan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji.
Para pemohon, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
