Warga Binjai Mengaku Terlantar di Kamboja, Ternyata Sudah Pernah Dipulangkan KBRI Namun Kembali Lagi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekitar dua minggu yang lalu, sebuah video yang menampilkan empat WNI yang mengklaim sebagai korban perusahaan penipuan daring di Kamboja menjadi viral di media sosial. Mereka mengaku berasal dari Binjai, Sumatera Utara, dan meminta bantuan pemerintah pusat serta Kota Binjai untuk memulangkan mereka. Mereka menyatakan bahwa mereka terlantar, mengalami penyiksaan, dan tidak memiliki uang.
KBRI Phnom Penh yang menanggapi permohonan tersebut mengungkapkan fakta yang berbeda. Mereka membantah klaim bahwa keempat WNI tersebut terlantar.
Dalam laporan mereka, keempat WNI tersebut mengaku menerima gaji bulanan, tidak mengalami pembatasan gerak, dan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, target kerja yang ditetapkan perusahaan dianggap terlalu tinggi sehingga mereka tidak ingin melanjutkan pekerjaan tersebut.
KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari keempat WNI tersebut pada 23 April 2025. KBRI kemudian melakukan proses verifikasi dan membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 26 April 2025. KBRI Phnom Penh juga mengajukan permohonan exit visa kepada pihak imigrasi Kamboja.
KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa mereka tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah manapun di Indonesia. Keempat WNI tersebut mendapatkan perlakuan yang sama seperti WNI lain, sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang ada,” demikian pernyataan KBRI Phnom Penh yang diterima Berita Terbaru Indonesia pada Selasa (13/5/2025) malam.
KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa salah satu dari keempat WNI tersebut sudah pernah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh KBRI pada tahun 2022. Pria berinisial CR ini sebelumnya bekerja sebagai operator di perusahaan penipuan daring di Kamboja.
Pada tahun 2022, yang bersangkutan difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air oleh KBRI Phnom Penh dengan biaya penuh dari Pemerintah RI. Namun, pada tahun 2024, CR kembali ke Kamboja dengan paspor baru dan kembali menjadi operator di bidang yang sama,” ujar KBRI Phnom Penh.
Karena status CR sebagai repeat offender, pihak imigrasi Kamboja telah menempatkannya di Detensi Imigrasi selama proses pengurusan exit visa,” tambah pernyataan KBRI Phnom Penh.
Dalam penelusuran Berita Terbaru Indonesia, CR diketahui bernama Cikal Ramadhan, warga asal Binjai Barat.
