Warga Kristen dan Muslim Tidak Diizinkan Memasuki Bunker Perlindungan Israel, Ini Tanggapan PGI
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Darwin Darmawan menyatakan keprihatinannya atas tindakan diskriminatif yang dialami oleh warga Muslim dan Kristen Palestina di Israel, yang tidak diberikan akses ke bunker perlindungan selama serangan rudal Iran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pdt Darwin menekankan bahwa, “Seharusnya warga sipil mendapatkan perlindungan,” saat dihubungi oleh BERITA TERBARU INDONESIA, Rabu (18/6/2025).
Beliau menekankan bahwa hukum humaniter internasional dengan tegas menyatakan bahwa warga sipil, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran, memiliki hak-hak khusus yang harus dijamin selama konflik bersenjata.
“Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan dan harus dilindungi dari dampak perang. Mereka juga memiliki hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, keamanan, dan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Palestina beragama Islam dan Kristen yang tinggal di area Jalan Yehuda Hayamit, Tel Aviv, melaporkan bahwa mereka dilarang masuk ke tempat perlindungan bawah tanah yang biasa mereka gunakan ketika sirene serangan udara berbunyi.
Menurut laporan dari sumber terpercaya, akses mereka ke bunker tersebut dicabut setelah sekitar dua belas dari mereka sempat berlindung di sana saat Iran melancarkan serangan rudal ke wilayah Israel.
