Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK, Diberi Pertanyaan Ini oleh Penyidik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merasa bersyukur setelah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam. Yaqut dipanggil hari ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
“Alhamdulillah, saya bersyukur. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan segala sesuatu, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024,” ucap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
- KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang Juga Kader Nasdem
- Bupati Kolaka Timur Dilaporkan Terkena OTT KPK
- KPK OTT Seorang Bupati di Sulawesi Tenggara
Yaqut mengungkapkan bahwa dirinya dihadapkan dengan berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji khusus. Berdasarkan laporan wartawan di lapangan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung dengan mobil berwarna hitam pada pukul 14.21 WIB.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Setelah pernyataan tersebut, KPK sempat memanggil beberapa pihak, termasuk Ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut.
Salah satu poin utama yang disoroti pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
