Enam Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang terkait kerusuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 1 Mei 2025. Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap 14 mahasiswa setelah kericuhan tersebut.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya terdiri dari mahasiswa Universitas Semarang dengan inisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang dengan inisial AZG (21 tahun); serta mahasiswa Universitas Diponegoro yang berinisial MJR (20 tahun).
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat dan merusak fasilitas umum secara bersama-sama. “Semua telah memenuhi dua alat bukti dan unsurnya terpenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
Syahduddi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan pada peringatan May Day tersebut. “Mereka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksi anarkis ini. Ada yang menyusun rencana untuk membuat unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas dengan batu, kayu, dan benda lainnya, serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” katanya.
Syahduddi juga menuding bahwa keenam tersangka merupakan bagian dari kelompok Anarko. Hal ini dikarenakan mereka memiliki grup perpesanan WhatsApp dengan nama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang.
“Kami akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang kami miliki. Hal ini untuk memastikan Kota Semarang tetap aman, kondusif, dan bebas dari tindakan anarkis yang mengarah pada aksi kriminal,” tegas Syahduddi.
Aksi peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis lalu berakhir ricuh. Pasukan Dalmas membubarkan dan mengejar massa berpakaian hitam setelah terjadi pelemparan. Sebanyak 14 orang, yang semuanya adalah mahasiswa, ditangkap setelah kerusuhan tersebut.
