9 Orang Gagal Berangkat Haji, Imigrasi: Mereka Menggunakan Visa Kerja
Kesembilan calon haji tersebut diidentifikasi dengan inisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24) yang berasal dari Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Kota Makassar.
Dua di antara mereka mengaku sebagai agen perjalanan yang mengantarkan tujuh orang lainnya untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa kerja, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam pernyataan resmi di Medan pada hari Jumat.
Uray menegaskan bahwa tindakan ini sangat melanggar aturan, karena pelaksanaan ibadah haji harus memanfaatkan visa yang sesuai dengan tujuannya.
Oleh karena itu, lanjut Uray, petugas imigrasi di Bandara Kualanamu menunda keberangkatan semua penumpang yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara tidak resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Menggunakan jalur resmi memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” jelas Uray.
Penundaan keberangkatan sembilan calon haji itu bermula dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap penumpang yang memberikan informasi tidak konsisten saat wawancara di konter pemeriksaan di Bandara Kualanamu pada hari Kamis (22/5).
“Sebagian mengaku ingin berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
