Kejaksaan Menahan Vadel Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly yang berusia 17 tahun.
“Kami akan melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan yang akan dilaksanakan di Rutan Cipinang,” ungkap Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Haryoko menyatakan bahwa penahanan ini berlaku dari Selasa (3/6/2025) hingga Ahad (22/6/2025). Dia menegaskan komitmen mereka untuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, selama 20 hari ke depan, tim JPU akan menyempurnakan dan menyusun dakwaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Dua JPU yang ditunjuk akan menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel sebelumnya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari terkait kasus ini. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2/2025).
Atas perbuatannya, Vadel menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
