Rektor UGM: Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Dinonaktifkan Sementara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menonaktifkan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Christiano saat ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi.
“Kami menangguhkan status mahasiswanya selama proses hukum berlangsung,” ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia dalam pernyataannya di Yogyakarta, pada Selasa (3/6/2025).
Dengan penangguhan status tersebut, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa untuk sementara dinonaktifkan, sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.
Prof Ova mengungkapkan bahwa keputusan sanksi akan ditetapkan oleh Tim Komite Etik yang dibentuk UGM, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 mengenai Tata Perilaku Mahasiswa.
Komite etik ini terdiri dari perwakilan pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Ova menjelaskan bahwa penonaktifan status mahasiswa Christiano sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan oleh kepolisian. Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah dicabut.
“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah dicabut sebelum dia dinyatakan sebagai tersangka,” jelasnya.
UGM, tambah Ova, sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polresta Sleman secara objektif dan transparan.
