Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Rektor UGM: Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Dinonaktifkan Sementara
  • Berita

Rektor UGM: Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Dinonaktifkan Sementara

Siti Nurhaliza Juni 3, 2025
rektor-ugm-status-mahasiswa-tersangka-kecelakaan-dibekukan-sementara

Rektor UGM: Status Mahasiswa Tersangka Kecelakaan Dinonaktifkan Sementara

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menonaktifkan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Christiano saat ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi.

“Kami menangguhkan status mahasiswanya selama proses hukum berlangsung,” ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia dalam pernyataannya di Yogyakarta, pada Selasa (3/6/2025).

Dengan penangguhan status tersebut, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa untuk sementara dinonaktifkan, sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.

Prof Ova mengungkapkan bahwa keputusan sanksi akan ditetapkan oleh Tim Komite Etik yang dibentuk UGM, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 mengenai Tata Perilaku Mahasiswa.

Komite etik ini terdiri dari perwakilan pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Ova menjelaskan bahwa penonaktifan status mahasiswa Christiano sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan oleh kepolisian. Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah dicabut.

“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah dicabut sebelum dia dinyatakan sebagai tersangka,” jelasnya.

UGM, tambah Ova, sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polresta Sleman secara objektif dan transparan.

Continue Reading

Previous: Arab Saudi Siapkan 12 Juta Porsi Makanan untuk Jamaah Haji
Next: Deflasi Mei 2025 Mencapai 0,37 Persen, Bank Indonesia: IHK Tetap Stabil

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.