Kasus Sritex, Muhammadiyah: Penting untuk Memulihkan Kerugian Negara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menilai langkah ini sah secara hukum karena keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.
“Penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum dalam penyaluran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, langkah Kejagung ini layak diapresiasi,” ujar Ikhwan.
Menurut Ikhwan, penanganan hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk pemulihan kerugian negara secara optimal. Ia mencatat bahwa mekanisme pailit yang selama ini dipakai sering kali tidak efektif dalam mengatasi kredit bermasalah.
Ikhwan juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan untuk kepentingan di luar korporasi. “Jika uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” jelas Ikhwan.
Lebih jauh, Ikhwan menegaskan umat menginginkan pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan semata. “Harus ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” tambah Ikhwan.
Mengenai kinerja lembaga penegak hukum, Ikhwan menilai Kejaksaan telah menunjukkan kemajuan signifikan dan layak mendapat apresiasi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara. Namun, dia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas. “Jangan hanya reaktif terhadap isu-isu aktual,” tegas Ikhwan.
Dia juga menyerukan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda, mereka perlu merumuskan strategi bersama dalam memberantas korupsi, terutama dalam aspek pencegahan.
Dalam konteks kasus Sritex, Ikhwan mengusulkan agar sistem penyaluran kredit dari bank BUMN ditinjau kembali. Ia menyoroti pentingnya prosedur penyaluran yang objektif, jaminan kredit yang sah dan bernilai tinggi, serta kontrol yang kuat untuk mencegah praktik-praktik “cashback” kepada oknum pejabat bank.
“Permasalahan dalam penyaluran kredit sering kali muncul akibat intervensi kepentingan dan transaksi gelap. Karena itu, pengusutan kasus Sritex ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bebas dari korupsi,” jelas Ikhwan.
