Lukminto Bersaudara Ajukan Gugatan terhadap Tim Kurator Sritex di PN Niaga Semarang
BERITA TERBARU INDONESIA, Semarang — Mantan pemimpin PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mengambil langkah hukum dengan menggugat tim kurator kebangkrutan Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk mendalami dan mempertanyakan beberapa langkah yang diambil oleh tim kurator terkait pengelolaan aset selama proses kepailitan berlangsung.
Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan dari pihak Lukminto bersaudara terhadap penanganan aset perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh mereka. Pengajuan gugatan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepailitan, terutama terkait dengan pengelolaan dan distribusi aset perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut.
Melalui proses hukum ini, Lukminto bersaudara berharap bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh tim kurator, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai mantan pengelola perusahaan tetap terjaga.
