KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menyelidiki lebih lanjut pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. KPK juga berupaya mengusut dugaan adanya permainan dalam persentase kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan terjadi pada masa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah meminta keterangan dari Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, pada 8 Juli lalu. BPKH memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana dari calon jamaah haji yang mendaftar untuk haji khusus dan haji reguler.
“Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentunya uang dari para umat, calon haji, masuk dan dikelola oleh BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus, semuanya dikelola oleh BPKH terlebih dahulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
BPKH menyalurkan kuota haji reguler kepada Kementerian Agama, sedangkan kuota haji khusus diberikan kepada agen perjalanan yang mengatur perjalanan haji berdasarkan periode yang telah ditentukan.
“Setelah memasuki periode pelaksanaan haji, BPKH akan menyalurkan kembali kuota ke Kementerian Agama untuk haji reguler, sementara untuk haji khusus diserahkan kepada agen perjalanan yang mengatur ibadah haji,” tambah Budi.
KPK menekankan bahwa penyidiknya sedang menyelidiki dugaan adanya permainan dalam persentase kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Inilah yang menjadi alasan KPK meneliti lebih dalam BPKH. “Kami masih menyelidiki pengelolaan dana dari umat yang akan menjadi calon haji dan bagaimana pengelolaannya di BPKH,” ujar Budi.
KPK aktif memeriksa dugaan korupsi kuota haji yang juga menyeret eks Menag Gus Yaqut. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Menurut regulasi yang ada, pembagian kuota reguler seharusnya memakai sebanyak 92 persen, sedangkan sisanya untuk kuota haji khusus. Namun, diduga ada permainan dalam pembagian kuota tersebut hingga berujung pada kasus hukum ini.
KPK telah meminta keterangan dari Eks Menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Setelah pemeriksaan itu, KPK meningkatkan status kasus ke penyidikan tanpa mengungkapkan siapa tersangkanya.
