Reformasi Menyeluruh terhadap RKUHAP
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), muncul desakan untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama mengenai mekanisme upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Salah satu rekomendasi penting adalah penetapan hakim pemeriksa pendahuluan sebagai elemen kontrol yudisial yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Gagasan ini mendapatkan dukungan dari mayoritas responden dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dari tanggal 20 Mei hingga 12 Juni 2025.
Peneliti LSI, Yoes C Kenawas, menyatakan bahwa 61,4 persen responden sepakat bahwa penguatan kontrol yudisial melalui hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) diperlukan untuk menilai keabsahan tindakan upaya paksa sebelum dilaksanakan.
“Tujuannya adalah memastikan proses hukum tidak melanggar hak asasi manusia,” ungkap Yoes dalam presentasi hasil survei di Jakarta, Kamis (26/6).
Selain itu, 44,6 persen responden menyatakan pentingnya membawa tersangka ke hadapan hakim segera setelah penangkapan, untuk memutuskan apakah penahanan diperlukan.
Langkah ini dianggap sebagai upaya menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel serta menghindari praktik sewenang-wenang.
Survei LSI juga menunjukkan adanya keinginan kuat agar RKUHAP mencakup prinsip kesetaraan antar penyidik. Sebanyak 70,3 persen responden, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil, menyatakan pentingnya kesetaraan penyidik dalam RKUHAP.
“Saat ini, penyidik non-Polri masih di bawah pengawasan Polri, meskipun secara kompetensi mereka sudah setara,” jelas Yoes.
Alasan utama pentingnya kesetaraan ini adalah kesesuaian kompetensi (26,8 persen), diikuti dengan keinginan menciptakan sistem check and balances (8,5 persen), dan pembentukan sistem peradilan ideal (8,5 persen).
