Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Pentingnya RKUHAP Mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa
  • Hukum

Pentingnya RKUHAP Mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa

Agus Santoso Juni 26, 2025
lsi-rkuhap-harus-atur-keberadaan-hakim-pemeriksa-pendahuluan-dan-reformasi-upaya-paksa

Reformasi Menyeluruh terhadap RKUHAP

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), muncul desakan untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama mengenai mekanisme upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Salah satu rekomendasi penting adalah penetapan hakim pemeriksa pendahuluan sebagai elemen kontrol yudisial yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Gagasan ini mendapatkan dukungan dari mayoritas responden dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dari tanggal 20 Mei hingga 12 Juni 2025.

Peneliti LSI, Yoes C Kenawas, menyatakan bahwa 61,4 persen responden sepakat bahwa penguatan kontrol yudisial melalui hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) diperlukan untuk menilai keabsahan tindakan upaya paksa sebelum dilaksanakan.

“Tujuannya adalah memastikan proses hukum tidak melanggar hak asasi manusia,” ungkap Yoes dalam presentasi hasil survei di Jakarta, Kamis (26/6).

Selain itu, 44,6 persen responden menyatakan pentingnya membawa tersangka ke hadapan hakim segera setelah penangkapan, untuk memutuskan apakah penahanan diperlukan.

Langkah ini dianggap sebagai upaya menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel serta menghindari praktik sewenang-wenang.

Survei LSI juga menunjukkan adanya keinginan kuat agar RKUHAP mencakup prinsip kesetaraan antar penyidik. Sebanyak 70,3 persen responden, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil, menyatakan pentingnya kesetaraan penyidik dalam RKUHAP.

“Saat ini, penyidik non-Polri masih di bawah pengawasan Polri, meskipun secara kompetensi mereka sudah setara,” jelas Yoes.

Alasan utama pentingnya kesetaraan ini adalah kesesuaian kompetensi (26,8 persen), diikuti dengan keinginan menciptakan sistem check and balances (8,5 persen), dan pembentukan sistem peradilan ideal (8,5 persen).

Continue Reading

Previous: GWM Memperkenalkan Mobil Listrik Ora 03 dengan Harga Mulai Rp 300 Jutaan, Yakin Dapat Diterima di Pasar Indonesia
Next: Siapa Penggagas Kalender Hijriah?

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.