Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti perlunya pengakomodasian hak-hak perempuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Pemenuhan hak-hak perempuan yang terlibat dalam proses hukum harus menjadi bagian dari RKUHAP. Hak-hak ini meliputi posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dalam konteks KUHAP yang berlaku saat ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum belum mendapatkan jaminan perlindungan yang komprehensif terkait hak mereka sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk kebutuhan khusus mereka.

“Pada banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih dipandang semata-mata sebagai alat bukti, sedangkan aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialami belum menjadi perhatian serius negara,” tambah Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan juga mendesak DPR untuk memastikan adanya keterlibatan yang berarti dalam semua tahap pembahasan RKUHAP, baik dari segi proses maupun isi.

Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar merefleksikan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan serta mampu menjawab berbagai permasalahan struktural yang dihadapi perempuan dalam sistem peradilan pidana.

Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini sudah mencapai tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan masyarakat diundang untuk memberikan masukan.

Continue Reading

Previous: Tarif Impor AS Menurun, Indonesia Incar Pasar Tambahan untuk Produk Padat Karya
Next: Wakil Menteri P2MI: Gaji Rp 24 Juta, Korea Selatan Menjadi Favorit Pekerja Migran Indonesia

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
lsi-rkuhap-harus-atur-keberadaan-hakim-pemeriksa-pendahuluan-dan-reformasi-upaya-paksa
  • Hukum

Pentingnya RKUHAP Mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa

Agus Santoso Juni 26, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.