Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti perlunya pengakomodasian hak-hak perempuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Pemenuhan hak-hak perempuan yang terlibat dalam proses hukum harus menjadi bagian dari RKUHAP. Hak-hak ini meliputi posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, dalam konteks KUHAP yang berlaku saat ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum belum mendapatkan jaminan perlindungan yang komprehensif terkait hak mereka sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk kebutuhan khusus mereka.
“Pada banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih dipandang semata-mata sebagai alat bukti, sedangkan aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialami belum menjadi perhatian serius negara,” tambah Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan juga mendesak DPR untuk memastikan adanya keterlibatan yang berarti dalam semua tahap pembahasan RKUHAP, baik dari segi proses maupun isi.
Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar merefleksikan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan serta mampu menjawab berbagai permasalahan struktural yang dihadapi perempuan dalam sistem peradilan pidana.
Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini sudah mencapai tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan masyarakat diundang untuk memberikan masukan.
