Siapa Penggagas Kalender Hijriah?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab sudah menggunakan kalender yang didasarkan pada pergerakan bulan. Kalender ini dikenal sebagai qamariyah, yang berakar dari kata qamar yang berarti ‘bulan’.
Berdasarkan Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, satu tahun dalam sistem qamariyah terdiri dari 12 bulan, 354 hari, delapan jam, 47 menit, dan 36 detik. Setiap bulan memiliki 29 hari, 12 jam, 44 menit, dan tiga detik.
Ada bulan yang berisi 30 hari dan ada pula yang 29 hari. Dalam setahun, bulan dengan 30 hari biasanya berada pada bulan-bulan ganjil, sementara bulan-bulan genap berisi 29 hari.
Hingga wafatnya Rasulullah SAW, sistem kalender qamariyah tidak mengalami perubahan berarti. Baru pada era Khulafaur Rasyidin, tepatnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ada langkah pembaruan kalender.
Semuanya dimulai dari masalah administrasi yang tampak sepele. Pada suatu hari di sekitar tahun 638 Masehi, Gubernur Basrah, Abu Musa al-Asy’ari, mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Khattab. Pembuka suratnya cukup menarik: “Menjawab surat Tuan yang tidak bertanggal …”
Kata-kata ini menarik perhatian Umar. Sang pemimpin umat Islam kemudian berdiskusi dengan para sahabat untuk mempertimbangkan kemungkinan umat Islam memiliki kalender sendiri.
Ada beberapa saran yang diajukan. Pertama, menjadikan “Tahun Gajah” sebagai patokan, ketika tentara bergajah menyerang Ka’bah, bertepatan dengan tahun kelahiran Rasulullah SAW.
Kedua, menggunakan masa turunnya wahyu pertama kepada Nabi SAW, saat beliau berusia 40 tahun, sebagai acuan. Ketiga, menjadikan tahun wafatnya Rasulullah SAW sebagai patokan. Keempat, hijrahnya Nabi SAW dan kaum muhajirin dari Makkah ke Yastrib (Madinah).
Khalifah Umar mempertimbangkan saran-saran tersebut dengan cermat. Seperti yang ditulis Muhammad Husain Haekal dalam biografi Umar bin Khattab, sang pemimpin umat Islam cenderung memilih usulan terakhir, yang konon diajukan oleh Ali bin Abi Thalib RA.
Umar memperkuat pilihannya dengan pandangan bahwa hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah adalah peristiwa besar dalam sejarah Islam. Dengan hijrah itu, Allah SWT semakin mengokohkan kedudukan Nabi Muhammad SAW dan dakwah agama-Nya.
