Empat Saran dari IPB untuk Mekanisme Baru Distribusi Pupuk Bersubsidi
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk di Sektor Pertanian Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025” di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/6/2025).
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara, termasuk Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Pujiastuti, Ketua Kelompok Penyelenggaraan Penyuluhan Kementan Acep Hariri, Asisten Deputi Rantai Pasok Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Amin Nurhakim, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah IPB University Faroby Falatehan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) Esther Sri Astuti.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah IPB University Faroby Falatehan menyampaikan, diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menindaklanjuti Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Pertama, penyiapan dan pembinaan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi,” ujar Faroby.
Faroby menganggap perlu adanya pembinaan yang berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab atas pembinaan penyalur pupuk bersubsidi, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam satuan tugas tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran distribusi, perlu ditetapkan mekanisme paling memungkinkan, yaitu melalui pelaku usaha distribusi,” lanjut Faroby.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan pemilihan Gapoktan dan koperasi, serta pembagian wilayah tanggung jawab distribusi pupuk bersubsidi. Faroby mengungkapkan, pemerintah perlu menetapkan persyaratan standarisasi kelayakan dan kesiapan yang harus dipenuhi oleh penyalur pupuk bersubsidi.
Ia menyebutkan pentingnya ketentuan indikator teknis, permodalan, legalitas usaha, sarana dan prasarana, volume distribusi, hasil pemetaan, ketersediaan distribusi pupuk bersubsidi yang ada di satu wilayah, dan pengalaman sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Selain itu, perlu disusun panduan teknis dan sosialisasi yang mengatur kelembagaan yang akan menjadi penyalur pupuk bersubsidi, seperti kios, pengecer, koperasi merah putih, hingga Gapoktan.
Faroby juga menyampaikan rekomendasi ketiga mengenai kesiapan permodalan Gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Ia menilai perlunya integrasi dan kemudahan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penyalur pupuk bersubsidi yang baru, pasca penerbitan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perlu adanya mekanisme penerbitan bank guarantee yang dananya ditanggung pemerintah,” tambah Faroby.
Rekomendasi terakhir berkaitan dengan verifikasi, validasi, dan pengawasan laporan penyalur pupuk bersubsidi oleh Gapoktan. Faroby mendorong adanya uji kelayakan terhadap kinerja dan administratif penyalur pupuk bersubsidi.
“Perlu adanya afirmasi terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru dalam bentuk penyederhanaan pelaporan, verifikasi, dan validasi,” tutup Faroby.
