Jutaan Batang Rokok Tanpa Izin Dimusnahkan oleh Bea Cukai Kudus
BERITA TERBARU INDONESIA, KUDUS — Petugas dengan bantuan alat berat mengubur rokok tanpa izin ketika pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari enam juta batang rokok tanpa izin dan 50 liter minuman beralkohol dengan nilai barang sekitar 8,28 miliar rupiah dimusnahkan. Sementara itu, dari Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok tanpa izin dan mengamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok tanpa izin dengan nilai barang mencapai 17,83 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 11,59 miliar rupiah.
