Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam tahap pertimbangan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menelaah alasan putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.
“JPU masih mempertimbangkan untuk memutuskan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Harli dalam pesan singkatnya, Jumat (20/6/2025).
- Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Putuskan Uang Rp915 M dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
- Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Harli menyebutkan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikapnya. “Kita tunggu JPU dalam menelaah putusan tersebut,” tambah Harli.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025) memutuskan Zarof Ricar bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), terlibat dalam skandal suap-gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas PN Surabaya, Jawa Timur, bagi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam keputusannya, PN Tipikor Jakarta menyatakan Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun kepada Zarof Ricar. Selain itu, ditemukan uang Rp 915 miliar dan 51 Kilogram (Kg) emas dari kediaman Zarof Ricar yang dirampas untuk negara.
Hakim menyatakan bahwa uang dan emas tersebut berasal dari pendapatan yang tidak sah. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula meminta hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus lain, Zarof Ricar juga masih berstatus tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuduhan ini oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan temuan uang hampir satu triliun, dan emas batangan yang ditemukan saat penyidikan awal.
