Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding
  • Hukum dan Kriminal

Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding

Agus Santoso Juni 20, 2025
zarof-ricar-dihukum-16-tahun-penjara-kejagung-masih-pikir-pikir-untuk-banding

Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam tahap pertimbangan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menelaah alasan putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.

“JPU masih mempertimbangkan untuk memutuskan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Harli dalam pesan singkatnya, Jumat (20/6/2025).

  • Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
  • Hakim Putuskan Uang Rp915 M dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
  • Zarof Ricar Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Harli menyebutkan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikapnya. “Kita tunggu JPU dalam menelaah putusan tersebut,” tambah Harli.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025) memutuskan Zarof Ricar bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), terlibat dalam skandal suap-gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas PN Surabaya, Jawa Timur, bagi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam keputusannya, PN Tipikor Jakarta menyatakan Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun kepada Zarof Ricar. Selain itu, ditemukan uang Rp 915 miliar dan 51 Kilogram (Kg) emas dari kediaman Zarof Ricar yang dirampas untuk negara.

Hakim menyatakan bahwa uang dan emas tersebut berasal dari pendapatan yang tidak sah. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula meminta hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus lain, Zarof Ricar juga masih berstatus tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuduhan ini oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan temuan uang hampir satu triliun, dan emas batangan yang ditemukan saat penyidikan awal.

photo

Tulisan tangan di selembar kertas yang ditemukan bersama dengan uang hampir Rp.1 triliun, saat tim Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof Ricar. – (istimewa/tangkapan layar)
Ikuti Whatsapp Channel BERITA TERBARU INDONESIA

Continue Reading

Previous: Jadwal Sholat di Palembang Hari Ini – 20 Juni 2025: Tepatkan Ibadah dan Raih Keberkahan
Next: Khutbah Jumat: Bahaya Keserakahan dan Pentingnya Bersyukur

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.