Subsidi Listrik 2026 Mencapai Rp 104,97 Triliun, Fokus pada Rumah Tangga Kurang Mampu
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan alokasi subsidi listrik sebesar Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun yang direncanakan pada 2026. Dana subsidi ini akan diberikan kepada sekitar 44,88 juta pelanggan, dengan prioritas terutama bagi rumah tangga miskin dan rentan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jismin P Hutajulu, mengungkapkan bahwa subsidi ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil.
“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ujar Jismin.
Beberapa parameter makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan subsidi termasuk nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada pada kisaran Rp 16.500 hingga Rp 16.900, harga minyak mentah Indonesia (ICP) antara 60 hingga 80 dolar AS per barel, serta tingkat inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Subsidi listrik akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta pelanggan dari sektor bisnis kecil, industri kecil, dan sektor sosial.
Untuk mengendalikan beban subsidi, pemerintah akan terus mengatur biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Subsidi dihitung dari selisih antara BPP dengan tarif listrik yang dikenakan kepada masyarakat.
