MA Setujui PK Setya Novanto, Durasi Penjara dan Denda Dikurangi Menjadi Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. Dengan keputusan ini, MA memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
