Inpres No.12/2025, Panduan Baru Pembangunan Nasional Indonesia
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 hingga 2029 telah diatur dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2025. Ini merupakan langkah penting untuk mengarahkan pembangunan nasional ke depan.
Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025, yang menjadi kerangka kerja utama bagi pembangunan nasional selama lima tahun ke depan. Langkah ini dirancang untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
