Apakah Obat Batuk Sirup dengan Kandungan Alkohol 10 Persen Dapat Dikatakan Haram?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Diskusi mengenai status kehalalan obat batuk sirup yang mengandung alkohol kembali ramai di dunia maya. Beberapa unggahan di media sosial menampilkan label komposisi obat tersebut dengan mencantumkan ‘alkohol 10 persen.’
Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah obat tersebut haram untuk dikonsumsi? Pendiri Halal Corner Indonesia, Aisha Maharani, mengingatkan akan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kandungan alkohol dalam produk obat.
Menurut Aisha, fatwa tersebut menyatakan bahwa produk makanan dan obat-obatan yang menggunakan alkohol dari sumber yang halal, meskipun melebihi 0,5 persen, tetap dianggap halal dan dapat dikonsumsi.
‘Intinya adalah produk makanan dan obat-obatan yang menggunakan alkohol dari sumber yang halal, meskipun lebih dari 0,5 persen statusnya tetap diperbolehkan dan halal,’ jelas Aisha Maharani melalui pesan audio-visual yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Rabu (9/7/2025).
Ia juga telah melakukan pengecekan langsung ke situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hasilnya, obat batuk sirup yang dibahas telah terdaftar sebagai produk halal.
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat. Fatwa ini menegaskan bahwa obat-obatan tidak dapat disamakan dengan minuman, sehingga ketentuan hukumnya pun berbeda.
Jika alkohol yang dipergunakan tidak berasal dari industri minuman keras dan tidak disalahgunakan, maka penggunaannya dalam obat-obatan diperbolehkan.
Dengan demikian, Aisha menyarankan agar masyarakat tidak langsung khawatir saat menemukan kandungan alkohol dalam komposisi obat. Selama produk tersebut berasal dari sumber halal dan telah melalui proses sertifikasi oleh lembaga terpercaya seperti BPJPH, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
