Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kementerian Kehutanan Berhasil Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah
  • Berita

Kementerian Kehutanan Berhasil Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah

Andi Pratama Juli 13, 2025
kemenhut-gagalkan-perdagangan-sisik-trenggiling-di-kalimantan-tengah

Kementerian Kehutanan Berhasil Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah

BERITA TERBARU INDONESIA, PALANGKARAYA — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran sisik trenggiling (Manis javanica) ilegal di Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AR (27 tahun) kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap melalui pemantauan media sosial, yang memperlihatkan adanya transaksi penjualan sisik trenggiling yang menarik perhatian aparat. AR yang tinggal di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, diduga terlibat dalam transaksi yang terpantau di Jalan Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaksanakan operasi yang telah direncanakan dengan matang. Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi dan melakukan pemeriksaan barang.

Dalam operasi tersebut, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 4 kilogram tersimpan dalam satu kardus coklat di dekat terminal bus di lokasi tersebut. Selain sisik, juga ditemukan 29 kuku trenggiling yang dibawa dengan sepeda motor. AR mengakui kepemilikan barang tersebut dan berencana mengirimkannya melalui bus sesuai lokasi yang telah disepakati.

Penyidik menuduh AR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku diganjar ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun, serta denda kategori IV hingga VII.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memuji kerja keras tim operasi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dan tim penyidik serta Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo Gultom.

Kasus ini kembali mengingatkan tentang maraknya perdagangan satwa dilindungi yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi flora dan fauna Indonesia.

Continue Reading

Previous: Tim Kurator Nyatakan PT Indonesia Textile Makmur Berpotensi Menyewa Aset Sritex
Next: 60 Anggota Partai Buruh Mendesak Inggris untuk Mengakui Kenegaraan Palestina

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.