Kementerian Kehutanan Berhasil Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah
BERITA TERBARU INDONESIA, PALANGKARAYA — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran sisik trenggiling (Manis javanica) ilegal di Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AR (27 tahun) kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap melalui pemantauan media sosial, yang memperlihatkan adanya transaksi penjualan sisik trenggiling yang menarik perhatian aparat. AR yang tinggal di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, diduga terlibat dalam transaksi yang terpantau di Jalan Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaksanakan operasi yang telah direncanakan dengan matang. Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi dan melakukan pemeriksaan barang.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 4 kilogram tersimpan dalam satu kardus coklat di dekat terminal bus di lokasi tersebut. Selain sisik, juga ditemukan 29 kuku trenggiling yang dibawa dengan sepeda motor. AR mengakui kepemilikan barang tersebut dan berencana mengirimkannya melalui bus sesuai lokasi yang telah disepakati.
Penyidik menuduh AR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku diganjar ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun, serta denda kategori IV hingga VII.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memuji kerja keras tim operasi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dan tim penyidik serta Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo Gultom.
Kasus ini kembali mengingatkan tentang maraknya perdagangan satwa dilindungi yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi flora dan fauna Indonesia.
