Kejagung: Tiga Staf Khusus Nadiem Mungkin Jadi Tersangka
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka kemungkinan bahwa semua pihak yang saat ini berstatus dicegah bepergian berpotensi menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus dicegah bepergian. “Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan atau pencekalan terhadap seseorang, baik itu sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) dini hari WIB.
Empat saksi yang saat ini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri adalah Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, dan tiga staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Keempatnya telah beberapa kali dimintai keterangan.
Nadiem dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Selasa siang WIB. Sementara Fiona dan Ibrahim telah diperiksa lebih dari empat kali. Jurist Tan, yang telah empat kali mangkir dari pemeriksaan, sudah pergi ke luar negeri.
“Apakah saksi-saksi yang saat ini dicegah bepergian dapat berubah status menjadi tersangka? Hal itu mungkin terjadi jika bukti dari penyidikan ini cukup,” kata Harli.
Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti sebelum mengumumkan tersangka. “Berbagai pendapat mengenai mengapa belum ada penetapan tersangka saat ini, itu karena penyidik masih dalam proses menemukan tersangka,” ucap Harli.
