Komnas HAM Desak Polisi Pertimbangkan PK di Kasus Meninggalnya Diplomat Muda
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pihak kepolisian agar membuka kemungkinan peninjauan kembali (PK) jika terdapat bukti baru dalam kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kematian korban tidak melibatkan pihak lain.
“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka kesempatan untuk peninjauan kembali jika di masa mendatang ada bukti atau fakta baru mengenai kematian ADP,” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan peninjauan di lokasi penemuan jenazah ADP, mengumpulkan keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, serta memeriksa hasil investigasi polisi dan pemeriksaan rumah sakit. Berdasarkan usaha tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain dalam kematian diplomat tersebut.
Meskipun tidak ada bukti keterlibatan pihak lain, Komnas HAM serius menanggapi penyebaran foto dan video jenazah ADP, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa seizin keluarga.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” tambah Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dianggap sebagai perlakuan yang merendahkan martabat.
Kepada Kemlu RI dan instansi pemerintah maupun swasta, Komnas HAM mengimbau agar lebih memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan. Komnas HAM juga meminta media massa dan masyarakat untuk menghormati hak atas martabat ADP dan privasi keluarganya dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi. Penggunaan narasi spekulatif dan merendahkan juga harus dihindari.
“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” jelas Anis.
ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus tersebut (29/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli.
Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, sementara Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi ditemukannya jenazah. Sementara itu, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan almarhum meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas.
Sebaliknya, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) menemukan bahwa ADP sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada sekitar tahun 2013 dan 2021, dan diduga mengalami tekanan psikologis.
