Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Cegah Regulasi Ojol yang Tumpang Tindih, Pakar: Pengaturan Ideal di Kementerian UMKM
  • Ekonomi

Cegah Regulasi Ojol yang Tumpang Tindih, Pakar: Pengaturan Ideal di Kementerian UMKM

Agus Santoso April 26, 2025
hindari-regulasi-tentang-ojol-tumpang-tindih-pakar-paling-tepat-di-kementerian-umkm

Cegah Regulasi Ojol yang Tumpang Tindih, Pakar: Pengaturan Ideal di Kementerian UMKM

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kebutuhan akan kejelasan regulasi bagi para pengemudi angkutan daring atau pengemudi ojol kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara pengemudi ojol dari Koalisi Ojol Nasional (KON) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Rabu, 23 April 2025. Pakar ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menekankan bahwa dengan konsep kemitraan saat ini, sudah seharusnya ojol berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Regulasi yang ada saat ini tersebar di berbagai kementerian, contohnya aturan tarif di Kementerian Perhubungan, aturan bentuk kemitraan di Kementerian UMKM, serta regulasi hubungan antara platform dan pengemudi di bawah kemitraan. Karena itu, pengaturan yang paling tepat saat ini adalah di bawah Kementerian UMKM,” ujar Nailul pada Sabtu (26/4/2025).

Nailul juga menjelaskan bahwa hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator tidak dapat disamakan dengan tenaga kerja dengan aturan jam dan waktu kerja yang tetap. “Aturan juga harus dirancang bersama dengan asosiasi pengemudi, dan platform harus memfasilitasi akses terhadap jaminan kesehatan,” tambah Nailul.

Menanggapi permintaan dari KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menyebutkan bahwa DPR masih memerlukan waktu dan proses yang panjang untuk mewujudkan payung hukum yang mengatur status pengemudi ojol secara jelas. “Kami ingin ketika menyusun payung hukum nanti, semua sisi dapat terpotret dengan baik,” kata Netty.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggolongkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan untuk dibahas pada 2026. Menurut Maman, dengan masuk ke dalam kategori UMKM, pengemudi ojol dapat memperoleh kejelasan status dan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

“Selama ini status ojol belum diatur secara formal. Kami berharap ke depan mereka bisa menikmati fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkap Maman.

Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan pelatihan dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Continue Reading

Previous: Produksi Energi Hijau China Lampaui PLTU untuk Pertama Kalinya
Next: Jemaat Memenuhi Notre Dame Paris untuk Misa Paus Fransiskus

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.