Cegah Regulasi Ojol yang Tumpang Tindih, Pakar: Pengaturan Ideal di Kementerian UMKM
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kebutuhan akan kejelasan regulasi bagi para pengemudi angkutan daring atau pengemudi ojol kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara pengemudi ojol dari Koalisi Ojol Nasional (KON) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Rabu, 23 April 2025. Pakar ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menekankan bahwa dengan konsep kemitraan saat ini, sudah seharusnya ojol berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Regulasi yang ada saat ini tersebar di berbagai kementerian, contohnya aturan tarif di Kementerian Perhubungan, aturan bentuk kemitraan di Kementerian UMKM, serta regulasi hubungan antara platform dan pengemudi di bawah kemitraan. Karena itu, pengaturan yang paling tepat saat ini adalah di bawah Kementerian UMKM,” ujar Nailul pada Sabtu (26/4/2025).
Nailul juga menjelaskan bahwa hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator tidak dapat disamakan dengan tenaga kerja dengan aturan jam dan waktu kerja yang tetap. “Aturan juga harus dirancang bersama dengan asosiasi pengemudi, dan platform harus memfasilitasi akses terhadap jaminan kesehatan,” tambah Nailul.
Menanggapi permintaan dari KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menyebutkan bahwa DPR masih memerlukan waktu dan proses yang panjang untuk mewujudkan payung hukum yang mengatur status pengemudi ojol secara jelas. “Kami ingin ketika menyusun payung hukum nanti, semua sisi dapat terpotret dengan baik,” kata Netty.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggolongkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan untuk dibahas pada 2026. Menurut Maman, dengan masuk ke dalam kategori UMKM, pengemudi ojol dapat memperoleh kejelasan status dan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.
“Selama ini status ojol belum diatur secara formal. Kami berharap ke depan mereka bisa menikmati fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkap Maman.
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan pelatihan dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
