Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • KPK Panggil Staf KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
  • Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Staf KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku

Intan Permatasari April 30, 2025
kpk-panggil-pegawai-kpu-ri-terkait-kasus-harun-masiku

KPK Panggil Staf KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Staf tersebut diperiksa sebagai saksi.

“Atas nama S,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

S yang dimaksud adalah Sagiyo, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI. Minggu ini, Senin (28/4/2025), KPK juga memanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti dan seorang wiraswasta bernama Imelda terkait kasus Harun Masiku.

Pada Selasa (29/4/2025), KPK mengundang mantan Sekretaris Wahyu Setiawan yang menjabat dari 2017 hingga 2020, Rahmat Setiawan Tonidaya. Wahyu Setiawan adalah mantan terpidana dalam kasus ini dan pernah menjadi anggota KPU RI pada periode 2017–2020. Selain Rahmat, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. Keempat tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus ini, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Continue Reading

Previous: Kapolrestro Jaktim Bantah Klaim Keluarga Korban: Tidak Ada Pengeroyokan Mahasiswa UKI
Next: Rapat dengan Menhan, Anggota DPR: Kurangi Pemborosan BBM TNI Lewat Barcode

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.