KPK Panggil Staf KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Staf tersebut diperiksa sebagai saksi.
“Atas nama S,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
S yang dimaksud adalah Sagiyo, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat KPU RI. Minggu ini, Senin (28/4/2025), KPK juga memanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti dan seorang wiraswasta bernama Imelda terkait kasus Harun Masiku.
Pada Selasa (29/4/2025), KPK mengundang mantan Sekretaris Wahyu Setiawan yang menjabat dari 2017 hingga 2020, Rahmat Setiawan Tonidaya. Wahyu Setiawan adalah mantan terpidana dalam kasus ini dan pernah menjadi anggota KPU RI pada periode 2017–2020. Selain Rahmat, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. Keempat tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus ini, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
