Dubes RI untuk Saudi Minta Pembatalan Keberangkatan Jamaah dengan Visa Non Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, MADINAH – Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad menegaskan pentingnya bagi seluruh jamaah calon haji dari Indonesia untuk menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi. Hal ini disampaikan terkait dengan semakin ketatnya aturan mengenai visa di Tanah Suci.
“Mulai sekarang, warga Indonesia tidak diizinkan menggunakan visa non-haji. Bahkan, visa umroh pun tidak diperbolehkan. Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan peraturan yang sangat ketat,” ujar Aziz kepada wartawan di Madinah, Arab Saudi, Jumat (2/5/2025).
Aziz menjelaskan, bagi jamaah calon haji yang kedapatan memakai visa non-haji, akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 400 juta. Selain itu, jamaah yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Oleh karena itu, Aziz juga meminta pemerintah untuk memastikan pembatalan keberangkatan bagi jamaah calon haji yang menggunakan visa non-haji. “Jika masih ada satu atau dua yang tidak memiliki visa hijau, lebih baik dibatalkan untuk menghindari kerugian besar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga menyambut baik penutupan pemberian visa non-haji untuk Indonesia. Diketahui, Indonesia termasuk dari 14 negara yang penutupan visa non-hajinya diberlakukan sejak 14 Syawal atau 13 April lalu.
