Ahli IPB: Penyitaan Lahan Harus Lewat Verifikasi, Bukan Hanya Citra Satelit
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita jutaan hektare tanah yang dianggap ilegal dan termasuk dalam area hutan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Budi Mulyanto, menekankan pentingnya penyelesaian hukum lahan secara komprehensif sebagai dasar utama untuk kepastian hukum, menarik investasi, serta menjaga stabilitas nasional.
Menurut Budi, penyitaan lahan sawit secara besar-besaran yang dilakukan oleh Satgas PKH tanpa adanya proses dialog dapat menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi.
“Kalau lahan disita, dampaknya bisa apa? Saya sudah membicarakan ini sejak tahun 2001. Jika status legalitas dijadikan abu-abu, ini bisa memicu konflik dan penjarahan. Jika terjadi secara masif, ini akan mempengaruhi stabilitas nasional, tidak hanya dari sisi keamanan tetapi juga politik, ekonomi, dan sosial,” jelas Budi dalam sebuah siaran pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Masalah ini juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Budi mengungkapkan, penertiban area hutan harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses verifikasi di lapangan yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan seharusnya merujuk pada Pasal 13, 14, dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan tersebut mencakup proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan. “Tidak bisa hanya memakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan. Banyak masyarakat yang dirugikan karena tanah mereka yang sebenarnya bukan hutan, masuk dalam peta kawasan hutan,” ungkap Budi.
Dia menilai bahwa penguasaan dan kepemilikan tanah sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga bagi negara. Budi menjelaskan bahwa tanah bersertifikat memudahkan pemerintah dalam menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan menyediakan ruang bagi investasi. Penguasaan lahan yang legal adalah kunci dari kestabilan sosial dan keamanan nasional.
“Saya pernah di BKPM. Hal pertama yang ditanyakan oleh investor adalah status lahan. Jika tidak jelas, mereka akan mundur. Maka tidak heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyediakan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor,” jelas Budi.
