Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • MUI Mendukung Lima Tuntutan Menlu RI Terhadap Israel di ICJ
  • Berita

MUI Mendukung Lima Tuntutan Menlu RI Terhadap Israel di ICJ

Rina Kartika Mei 4, 2025
mui-dukung-lima-tuntutan-menlu-ri-terhadap-israel-di-icj

MUI Mendukung Lima Tuntutan Menlu RI Terhadap Israel di ICJ

BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim menyatakan bahwa lima tuntutan yang diajukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI berkaitan dengan kemanusiaan yang sudah menjadi perhatian global saat ini.

“Oleh karena itu, menurut saya, diperlukan langkah lebih lanjut dan konkret dengan apa yang bisa disebut sebagai intervensi kemanusiaan yang dilakukan secara bersama-sama terutama oleh negara-negara dan bangsa di seluruh dunia yang mendukung Palestina,” ujar Sudarnoto kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (4/5/2025).

  • Jihad dan Ibadah Haji untuk Muslimah
  • Perdana Menteri Australia Albanese Deklarasi Kemenangan Partainya dalam Pileg
  • BNI Perkenalkan wondr Lewat CFD, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Transaksi Digital

Ia menjelaskan, agar program kemanusiaan ini dapat berjalan lancar dan bebas dari gangguan tentara Israel, sehingga hak-hak dasar warga Gaza, Palestina dapat terpenuhi dengan baik, maka perlu dipertimbangkan bahwa intervensi kemanusiaan ini perlu didukung dengan intervensi militer. Dua pendekatan ini pernah dilakukan oleh Amerika Serikat, sehingga dapat diterapkan juga dalam kasus Gaza.

Sebelumnya, Menlu RI Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda pada 30 April 2025 menegaskan posisi Indonesia mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya. Setidaknya untuk, pertama, memastikan penyediaan kebutuhan dasar. Kedua, menerima dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan. Ketiga, menjaga dan melindungi layanan medis dan para petugas kemanusiaan. Keempat, tidak melakukan bentuk hukuman kolektif apapun. Kelima, tidak melakukan pemindahan paksa dan deportasi terhadap penduduk sipil.

Continue Reading

Previous: Delegasi Afrika Barat Belajar Ekonomi Syariah di KNEKS
Next: Tips Mengelola Keuangan Agar Tetap Aman di Masa Ekonomi yang Tidak Stabil

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.